Jumat, 19 Februari 2016

Buku Kas Umum

Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja Kementerian Negara/ Lembaga. Bendahara wajib menatausahakan seluruh uang yang dikelolanya dan seluruh transaksi dalam rangka pelaksanaan anggaran satuan kerja.
Bendahara wajib menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan anggaran satuan kerja yang berada di bawah pengelolaannya. Pembukuan Bendahara terdiri dari Buku Kas Umum, Buku Pembantu dan Buku Pengawasan Anggaran. Pembukuan didasarkan atas dokumen sumber pembukuan bendahara. Pembukuan yang dilakukan oleh bendahara harus dimulai dari Buku Kas Umum dan dilanjutkan pada buku-buku pembantu. Setiap transaksi penerimaan dan pengeluaran harus segera dicatat dalam Buku Kas Umum sebelum dibukukan dalam buku-buku pembantu/register-register. Buku pembantu bendahara pengeluaran sekurang-kurangnya terdiri atas Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu UP/TUP, Buku Pembantu LS Bendahara, Buku Pembantu Pajak dan Buku Pembantu Lain-lain. Kali ini saya akan membahas tentang Buku Kas Umum (BKU).
BKU adalah buku yang berbentuk skontro dengan mencatat semua penerimaan, (tunai atau melalui Bank) dan pengeluaran. Penerimaan dibukukan di sebelah kiri (sisi debet), sedangkan pengeluaran dibukukan di sebelah kanan (sisi kredit). Ada dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
  • Pada saat ditutup, biasanya akan terdapat selisih lebih antara sisi debet dengan sisi kredit. Selisih lebih ini terjadi bila jumlah sisi debet lebih besar daripada jumlah sisi kredit. Karena setiap kali penutupan buku jumlah sisi debet harus sama dengan jumlah sisi kredit, maka selisih lebih tadi harus ditambahkan pada sisi kredit sebagai saldo. Selisih kurang tidak mungkin terjadi kecuali bila digunakan buku kas umum tabelaris. Dalam buku kas umum tabelaris, selisih kurang mungkin terjadi pada beberapa mata anggaran (kegiatan), akan tetapi jumlahnya secara keseluruhan akan tetap merupakan selisih lebih;
  • Pada saat buku kas umum dibuka kembali, selisih lebih atau saldo tadi harus dipindahkan ke sisi debet sebagai pos pertama. Setelah itu barulah pembukuan diteruskan kembali. Buku Kas Umum digunakan untuk mencatat semua transaksi penerimaan dan pengeluaran kas baik secara tunai maupun giral, mutasi kas dari bank ke tunai dan perbaikan/koreksi kesalahan pembukuan. Dokumen sumber transaksi, pertama kali dicatat di BKU baru kemudian dicatat di buku pembantu masing-masing. Bentuk BKU menggunakan kolom saldo sehingga posisi kas setiap saat bisa diketahui.
Buku Kas Umum dapat dibuat terdiri dari tiga bagian, sebagai berikut:
  1. Bagian 1: Untuk menginformasikan identitas satuan kerja, identitas DIPA, Pagu Belanja per kegiatan, Tanda tangan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Tanda Tangan Bendahara Pengeluaran.
  2. Bagian 2: Untuk mencatat transaksi penerimaan dan pengeluaran kas, transaksi mutasi antar tempat kas tersimpan dan transaksi lainnya yang mempengaruhi kas yang dikelola Bendahara Pengeluaran
  3. Bagian 3: Untuk lembar catatan pemeriksaan kas baik yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang berwenang melakukan pemeriksaan kas Bendahara Pengeluaran.

Untuk format BKU silahkan download DI SINI
Untuk administrasi BOS secara lengkap silahkan buka DI SINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar