Assalamu'alaikum wr wb
Kumpulan aplikasi madrasah lengkap silahkan buka DISINI
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Sobat ilma, melakukan penilaian merupakan salah satu tugas pokok dari guru. Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional.Pengertian dari Penilaian pendidikan sendiri adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. salah satu cara penilaian adalah dengan ulangan. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
Jenis penilaian berdasarkan waktu antara lain:- Ulangan Harian (UH).
Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih. - Ulangan Tengah Semester (UTS). Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
- Ulangan Akhir Semester (UAS). Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
- Ulangan Kenaikan Kelas (UKK). Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
- Ujian Sekolah/Madrasah (US/M). Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
- Ujian Nasional (UN). Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
Dari berbagi jenis ulangan diatas akan mudah dihitung jika di catat dalam buku nilai. buku nilai menyajikan berbagai hasil nilai ulangan yang akhirnya bisa menghitung nilai raport. Nilai akhir (nilai raport)akan mudah dihitung jika dibantu menggunakan aplikasi. pada kesempatan ini saya akan menghaturkan sebuah aplikasi buku nilai sederhana.
Bagi yang berminat silahkan download DISINI.Kumpulan aplikasi madrasah lengkap silahkan buka DISINI
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar