Tunjangan sertifikasi sangatlah membantu menyejahterakan para guru yang sebagian besar waktunya digunakan untuk bekerja di Madrasah. Apalagi dengan adanya aturan harus mengajar 37.5 jam, para guru pulang dari sekolah sekitar pukul 3 sore. Anggaran negara untuk sertifikasi tiap tahunnya tidak sama. ada beberapa tahun yang kurang sehingga seperti yang kita ketahui bahwa dana sertifikasi di Kemenag untuk tahun 2014 dan 2015 di beberapa kabupaten masih ada yang belum dibayar penuh. Untuk itulah Kemenag meminta kepada seluruh guru penerima tunjangan sertifikasi untuk melaporkan penerimaan dan tunggakan yang belum terbayarkan. Berikut ini ada contoh format verifikasi tunggakan Tunjangan Profesi guru tahun 2014 dan 2015.
Bagi yang menghendaki Silahkan download di SINI atau Di SINI
Bagi yang menghendaki Silahkan download di SINI atau Di SINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar