Minggu, 14 Agustus 2016

Kurikulum Madrasah

Pada semester 2 tahun 2014/2015, mulai diberlakukan dua kurikulum yakni Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dan Kurikulum 2013. Kedua kurikulum tersebut berlaku pada jenjang penidikan MI, MTs, MA/ MA Kejuruan. Untuk Kurikulum 2006 dilaksanakan pada mata pelajaran umum sedangkan Kurikulum 2013 dilaksanakan pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab. Penerapan KTSP 2006 dan Kurikulum 2013 berlaku secara nasional pada jenjang pendidikan MI, MTs dan MA/ MAK yang dimulai pada semester II (dua) tahun pelajaran 2014/ 2015. Catatan penting dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 ini yaitu Kurikulum 2013 dapat dilaksanakan apabila Satuan Pendidikan Madrasah telah melakukan pendampingan Kurikulum 2013 sebelumnya yang meliputi kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan dan pengawas satuan pendidikan. Ketentuan penerapan Kurikulum Madrasah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan berlaku mulai 31 Desember 2014. Untuk lebih jelasnya tentang Peraturan Kurikulum Madrasah, dapat di download di sini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar