Rabu, 19 April 2017

Petunjuk Teknis PIP Tahun 2017

Juknis PIP
Pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat serta setiap peserta didik berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu. Dalam rangka pemerataan pendidikan dan menurunkan angka anak putus sekolah serta menarik anak untuk mau kembali bersekolah, pemerintah melalui Kementerian Agama RI menyelenggarakan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa madrasah. Dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar(PIP) perlu diatur petunjuk teknis program dalam bentuk Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2017. File PDF nya silahkan download di sini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar