Regulasi tentang kepala madrasah terus bergulir. Setelah sebelumnya diterbitkan no 29 tahun 2014, tahun 2017 bergulir lagi PMA no 58 tentang Kepala Madrasah. Peraturan tentang kepala madrasah dibuat oleh Menteri Agama. Peraturan ini mengatur tentang definisi, jenis, persyaratan, pengangkatan, pemberhentian, dan kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala madrasah. Peraturan Menteri Agama terbaru di tetapkan pada bulan November 2017 dan berlaku sejak bulan itu juga.
Terdapat beberapa perbedaan antara PMA no 29 th 2014 dan PMA no 58 tahun 2017 antara lain:
A. Jenis Kepala Madrasah
Pada PMA No. 58 Tahun 2017, Kepala Madrasah terdiri atas 3 jenis yaitu:
a. Kepala Madrasah PNS pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri)
b. Kepala Madrasah PNS pada madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta)
c. Kepala Madrasah Bukan PNS pada madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta)
Pada PMA No. 29 Tahun 2014, terdiri 2 jenis yaitu:
a. Kepala Madrasah PNS pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri)
b. Kepala Madrasah Non PNS pada madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta)
B. Tugas Kepala Madrasah
Pada PMA No. 58 Tahun 2017, Manajerial Pembelajaran dan pembimbingan sedangkan Pada PMA No. 29 Tahun 2014 hanya Manajerial
C. Persyaratan Kepala Madrasah
Pada PMA No. 58 Tahun 2017:
Maksimal berusia 55 tahun,
Memiliki pengalaman mengajar sedikitnya 9 tahun di madrasah negeri dan 6 tahun di madrasah swasta,
Diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai jenjangnya untuk madrasah yang diselenggarakan pemerintah,
Bagi kamad di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal terdapat persyaratan khusus terkait pengalaman dan pangkat
Pada PMA No. 29 Tahun 2014:
Maksimal berusia 56 tahun
Memiliki pengalaman mengajar sedikitnya 5 tahun di madrasah sesuai jenjang, kecuali di RA memiliki pengalaman mengajar minimal 3 tahun
Memiliki Surat tanda Tamat Pendidikan dan pelatihan (STTTPP) Kamad
Tidak ada aturan terkait persyaratan bagi kamad di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal
D. Pengangkatan Kepala Madrasah
Pada PMA No. 58 Tahun 2017:
Kamad PNS pada madrasah swasta dilakukan oleh penyelenggara pendidikan berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kab/Kota
Kamad non-PNS pada madrasah swasta dilakukan oleh penyelenggara pendidikan berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kab/Kota
Pada PMA No. 29 Tahun 2014:
Tidak diatur
E. Masa Tugas Kepala Madrasah
Pada PMA No. 58 Tahun 2017:
Untuk Kamad PNS di madrasah negeri, masa tuganya 4 tahun dan dapat diangkat kembali pada satuan pendidikan yang sama untuk 1 kali masa tugas dan ada pengecualian pada kondisi tertentu.
Untuk Kamad PNS dan Non PNS, masa tugasnya 4 tahun dan dapat diangkat kembali tanpa batasan periode (masa tugas)
Pada PMA No. 29 Tahun 2014:
Untuk Kamad PNS di madrasah negeri, masa tugasnya 4 tahun dan dapat diangkat kembali pada satuan pendidikan yang sama untuk 1 kali masa tugas (Tidak ada pengecualian pada kondisi tertentu)
Untuk Kamad Non PNS di madrasah swasta, masa tugasnya 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 masa tugas.
F. Hak dan Beban Kerja Kepala Madrasah
Pada PMA No. 58 Tahun 2017:
Kamad berhak mendapatkan TPG
Tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan supervisi kepada PTK disetarakan dengan beban mengajar 24 JTM
Tugas pembelajaran dan pembimbingan disetarakan dengan beban mengajar 6 JTM
Pada PMA No. 29 Tahun 2014:
Tidak diatur.
Bagi yang menghendaki PMA tersebut silahkan download
Tidak ada komentar:
Posting Komentar